Skip to main content
EdukasiBerita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita UtamaFoto

Diskusi Publik “Mengkaji Kebijakan Pembatalan Perda Pesta Malam dan P4GN, Dinilai Secara Sosiologis, Yuridis dan Filosofis”

Dibaca: 46 Oleh 17 Des 2021Tidak ada komentar
Diskusi Publik “Mengkaji Kebijakan Pembatalan Perda Pesta Malam dan P4GN, Dinilai Secara Sosiologis, Yuridis dan Filosofis”
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas Hendra Amoer, S.E., M.M. menghadiri giat Diskusi Publik dengan tema “Mengkaji Kebijakan Pembatalan Perda Pesta Malam dan P4GN, Dinilai Secara Sosiologis, Yuridis dan Filosofis” yang sekaligus menjadi Pemateri pada Diskusi Publik ini.

Diskusi Publik “Mengkaji Kebijakan Pembatalan Perda Pesta Malam dan P4GN, Dinilai Secara Sosiologis, Yuridis dan Filosofis”

Diskusi Publik “Mengkaji Kebijakan Pembatalan Perda Pesta Malam dan P4GN, Dinilai Secara Sosiologis, Yuridis dan Filosofis”

Ketua GANN Bpk. Salman Anshorie, S.IP., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Diskusi Publik ini diselenggarakan oleh Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Kabupaten Musi Rawas sebagai respon atas pembatalan Perda Pelarangan Pesta Malam dan P4GN di Kabupaten Musi Rawas.

Diskusi Publik “Mengkaji Kebijakan Pembatalan Perda Pesta Malam dan P4GN, Dinilai Secara Sosiologis, Yuridis dan Filosofis”

Kepala BNNK Musi Rawas Bpk. Hendra Amoer, S.E., M.M. dalam paparannya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada GANN Musi Rawas yang telah memfasilitasi diskusi tersebut. Selain itu Kepala BNNK Musi Rawas menyatakan bahwa Perda P4GN dan Perda Pelarangan Pesta Malam sangat penting karena secara Yuridis Inpres No.02 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 telah mengamanahkan kepada Gubernur, Bupati / Walikota untuk memfasilitasi P4GN. Pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 pasal 3 point a, Fasilitasi yang dimaksud adalah menyusun Peraturan Daerah tentang P4GN, dan pada Inpres No.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan Prekursor Narkotika bidang a.pencegahan di nomor 1b. bahwa pembentukan regulasi P4GN dilingkup Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Jadi secara yuridis ada aturan yang mengamanahkan Pemerintah Daerah untuk membuat Perda P4GN.

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#bnnpsumsel
#bnnkmusirawas
#narkobabengak👎
#prestasihebat👍
#musirawasmantab 👌

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel