Tugas Pokok dan Fungsi
BNNK Musi Rawas
Kedudukan : Kepala BNNK Musi Rawas
- Memimpin BNNK Musi Rawas dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Kedudukan : Sub. Bagian Umum
- Sub bagian umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelayanan administrasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi :
– Penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran.
– Pelaksanaan urusan tata persuratan dan urusan rumah tangga BNNK Musi Rawas.
– Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat.
– Penyiapan bahan bantuan hukum dan kerja sama.
– Evaluasi dan penyusunan laporan.
Kedudukan : Seksi Pencegahan Dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M)
- Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
– Pelaksanaan desiminasi,informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
– Pelaksanaan peran serta masyarakat P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
– Pelaksanaan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Kedudukan : Seksi Rehabilitasi
Seksi Rehabilitasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang rehabilitasi dalam Kabupaten Musi Rawas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan asesmen penyalahguna dan atau pecandu narkotika dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalahguna dan atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan layananan pasca rehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali kedalam masyarakat.
Kedudukan : Seksi Pemberantasan
Seksi Pemberantasan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan P4GN di bidang pemberantasan dalam Kabupaten Musi Rawas. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Seksi Pemberantasan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan intelijen berbasis teknologi dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Pelaksanaan penyidikan, penindakan, dan pengejaran dalam rangka pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.
- Pelaksanaan pengawasan tahanan, barang bukti dan aset dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas.