Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu badan koordinasi pemerintah pusat di daerah yang bergerak dalam bidang usaha pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang disingkat dengan P4GN.
Pada awalnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas ini sudah di bentuk di daerah dengan nama Badan Narkotika Kabupaten Musi Rawas yang disingkat dengan BNK Musi Rawas oleh Bupati Musi Rawas melalui Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu fokus kerja dari Badan Narkotika Kabupaten Musi Rawas masih dalam hal pencegahan saja sedangkan untuk penindakan dilakukan oleh kepolisian resort Musi Rawas. Seiring waktu maka pada tanggal 1 September 2016 Badan Narkotika Kabupaten Musi Rawas berganti nama menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2629/M.PANRB/7/2016 tanggal 25 Juli 2016 perihal pembentukan BNNKab/Kota tahun 2016 dan dengan diangkatnya Bapak Hendra Amoer, S.E., M.M sebagai kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas yang dilantik pada tanggal 19 September 2016 di Palembang berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan narkotika Nasional Nomor : KEP/269/VIII/SU/KP.02.00/2016 Tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan dalam Jabatan Di Lingkungan BNN.